Tenaga non-ASN atau honorer bakal dihapus pada 2023 mendatang oleh Pemerintah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Setelah itu diperkuat dengan aturan Menteri PAN-RB dengan
nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Download Surat Disini.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP)
Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya tengah mendiskusikan
permasalahan tenaga non-ASN ini dengan beberapa pihak dari pemerintahan serta
asosiasi. Rencananya soal tenaga honorer ini akan disampaikan langsung Menteri
PAN-RB pekan depan.
"Makanya saat ini kita sedang pendataan
pegawai Non ASN dan itu sedang berjalan bersama BKN, tentunya ada linknya untuk
pendataan," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menyampaikan, pihaknya belum
bisa memastikan terkait pembukaan CPNS di tahun depan lantaran proses pemetaan
tenaga non-ASN ini masih terus berjalan.
"CPNS saya kira masih sama, yakni di sekolah
kedinasan di tahun depan ada (buka). Tapi untuk CPNS biasa, kita mesti pemetaan
dulu nih," katanya.
Sementara itu, sebelumya Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu
dengan pimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara
(BKN) untuk mengurai masalah tenaga non-ASN.
Anas mengatakan, dalam waktu dekat dia juga akan
bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi
Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
"Nanti kami detilkan ini dengan tim kecil
APPSI, Apkasi, dan Apeksi. Kami juga akan intens cari formula soal tenaga
honorer ini, termasuk segera bertemu Kementerian Kesehatan, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kementerian terkait
lainnya," jelas Anas, dikutip melalui laman resmi Kementerian PAN-RB,
Sabtu (10/9/2022).
Lebih lanjut Anas menambahkan, terkait tenaga
non-ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar
bisa diselesaikan secara bijak.
"Diperlukan formula-formula penyelesaian
tenaga honorer ini. Ini yang perlu kita dorong bersama dengan BKN dan masukan
dari LAN untuk mengurainya," pungkasnya.
Anas mengatakan, Kementerian PANRB telah
berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan
tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
"Kami juga kembali menginfokan bahwa instansi
pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.
Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN.
Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi
data mereka," jelas Anas.
Artikel : www.forikhsan.blogspot.com
 

